Profil Akuntasi
Program Diploma III Program Studi Akuntansi (PSA) ini merupakan Program pendidikan profesinal ini lebih diarahkan kepada tenaga teknisi senior (senior technicians) dibidang operator dan supervisor yang disesuaikan dengan visi dan misinya. Program studi Akuntansi dibuka pada tahun 1998 sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 17/DIKTUKep/1998, tanggal 26 Januari 1998. Program Studi ini lebih dititikberatkan pada bidang akuntansi sebagai basis keterampilan dan kompetensi menurut bidangnya, sesuai dengan visi dan misinya dalam penyaluran informasi khususnya dalam bidang akuntansi disamping hal-hal lainya yang mendukung program akuntansi.
Kompetensi lulusan Program Studi Akuntansi ini diharapkan mampu Menyusun dan menganalisa laporan keuangan baik di instansi pemerintah, swasta, BUMN dan lain-lain. Menyusun dan menghitung harga pokok produksi dan harga jual produk. Menghitung dan mengisi SPT masa dan SPT tahunan. Mampu menyusun sistem akuntansi perusahaan skala kecil (UKM). Merancang sistem dan prosedur akuntansi perusahaan. Menghitung dan memperhitungkan pajak perusahaan. Melaporkan dan menyetor pajak baik di instansi pemerintahan, di perusahaan dan lain-lain. Pengembangan kurikulum pendidikan tinggi dilakukan berdasarkan kebijakan dan standar nasional yang ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini kementrian pendidikan tinggi.
Visi Akuntasi
Menjadi pusat pendidikan vokasi unggulan dalam bidang akuntansi yang menghasilkan lulusan yang memiliki skill dan didukung oleh teknologi informasi dalam persaingan global pada tahun 2027.
Misi Akuntasi
Untuk mewujudkan visinya, Program Diploma III Program Studi Akuntansi (PSA) Jurusan Bisnis, Politeknik Negeri Lhokseumawe merumuskan misinya sebagai berikut:
1. Menyelenggarakan pendidikan vokasi yang menghasilkan sumber daya manusia yang unggul di bidang akuntansi berbasis syariah yang didukung penguasaan teknologi informasi.
2. Melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang akuntansi yang bermanfaat bagi pembangunan nasional.
3. Mengembangkan manajemen pendidikan yang berkualitas dengan mengedepankan evaluasi diri, keterbukaan dan inovasi.
4. Berpartisipasi aktif dalam mendorong tumbuh kembangnya ekonomi kerakyatan.
Tujuan Akuntasi
Tujuan Program Diploma III Program Studi Akuntansi (PSA) adalah:
1. Menyiapkan tenaga terampil di bidang akuntansi yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Menghasilkan lulusan yang siap berprofesi dalam bidang akuntansi dan mampu mengikuti perubahan-perubahan dan perkembangan dalam bidang teknologi informasi akuntansi di Indonesia maupun yang berlaku dalam lingkup global.
3. Memberdayakan segenap potensi yang ada untuk meningkatkan kualitas pendidikan, pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat.
4. Mengembangkan sinergi dengan berbagai institusi keuangan dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat terutama masyarakat golongan ekonomi lemah.
5. Mengembangkan prinsip-prinsip akuntansi berbasis syariah yang berdaya guna dan bernilai guna bagi pengembangan ekonomi kerakyatan.
Surat Keputusan
Capaian Pembelajaran
Program Studi Akuntansi (D3-PSA) berada pada level 5 KKNI, dimana pada penjenjangan KKNI diuraikan bahwa capaian pembelajaran ditinjau dari aspek sikap, keterampilan umum, keterampilan khusus dan penguasaan pengetahuan.
ASPEK SIKAP
S.1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius;
S.2. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika;
S.3. Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila;
S.4. Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada negara dan bangsa;
S.5. Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain;
S.6. Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan;
S.7. Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara;
S.8. Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik;
S.9. Menunjukkan sikap bertanggung jawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri;
S.10. Menginternalisasi semangat kemandirian, keuangan, dan kewirausahaan.
ASPEK KETERAMPILAN UMUM
K.1. Mampu menyelesaikan pekerjaan berlingkup luas dan menganalisis data dengan beragam metode yang sesuai , baik yang belum maupun yang sudah baku ;
K.2. Mampu menunjukkan kinerja bermutu dan terukur;
K.3. Mampu memecahkan masalah pekerjaan dengan sifat dan konteks yang sesuai dengan bidang keahlian terapannya, didasarkan pada pemikiran logis, inovatif, dan bertanggung jawab atas hasilnya secara mandiri;
K.4. Mampu menyusun laporan hasil dan proses kerja secara akurat dan sahih, serta mengomunikasikannya secara efektif kepada pihak lain yang membutuhkan;
K.5. Mampu bekerja sama, berkomunikasi, dan berinovatif dalam pekerjaannya;
K.6. Mampu bertanggungjawab atas pencapaian hasil kerja kelompok dan melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggungjawabnya;
K.7. Mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada dibawah tanggungjawabnya , dan mengelola pengembangan kompetensi kerja secara mandiri;
K.8. Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi;
ASPEK KETERAMPILAN KHUSUS
KK.1. Mampu mengidentifikasi transaksi dan melakukan pencatatan akuntansi atas transaksi entitas tunggal (yaitu perusahaan perseorangan, CV, firma, Perseroan Terbatas ) dan entitas yang memiliki 1 (satu) anak perusahaan berdasarkan dokumen yang relevan;
KK.2. Mampu memproses buku besar, menyusun neraca percobaan, membuat jurnal 25 penyesuaian, dan mengidentifikasi kesalahan pencatatan dan melakukan jurnal koreksi atas kesalahan tersebut, melakukan rekonsiliasi bank, dan penundaan pengakuan suatu akun entitas tunggal (yaitu perusahaan perseorangan, CV, firma, dan Perseroan Terbatas ) dan entitas yang memiliki 1 (satu)anak perusahaan;
KK.3. Mampu dibawah supervisi, menyusun laporan keuangan yang terdiri atas (a) laporan laba rugi dan laporan laba komprehensif (b) laporan perubahan ekuitas (c) laporan posisi keuangan (d) laporan arus kas (e) catatan atas laporan keuangan untuk entitas tunggal (yaitu perusahaan perseorangan, CV, firma dan Perseroan Terbatas ) dan entitas yang memiliki 1 (satu) anak perusahaan dengan memanfaatkan teknologi informasi atau manual sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku;
KK.4. Mampu mengevaluasi kesesuaian penyajian akun-akun dalam laporan keuangan yang menjadi tanggungjawabnya sesuai dengan standar yang telah ditentukan;
KK.5. Mampu menghitung rasio keuangan yang terdiri atas rasio profitabilitas, rasio likuiditas, rasio solvabilitas, dan rasio aktivitas;
KK.6. Mampu menghitung harga pokok dengan metode akuntansi biaya tradisional, meliputi sistem job order costing maupun process costing berdasarkan data yang tersedia sebagai dasar dalam penyusunan laporan harga pokok produksi;
KK.7. Mampu dibawah supervisi menghitung titik impas dalam rangka perencanaan;
KK.8. Mampu dibawah supervisi menghitung varians dalam rangka mendukung pengendalian;
KK.9. Mampu dibawah supervisi menyusun anggaran operasional dan anggaran keuangan;
KK.10. Mampu mengidentifikasi, menghitung dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) sehubungan dengan kewajiban perpajakan: 1. Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi. 2. Pajak Penghasilan (PPh) Badan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk perusahaan perseorangan, cv, firma, dan entitas dengan 1 (satu) anak perusahaan sesuai dengan perundangan dan peraturan yang berlaku di Indonesia dengan memanfaatkan teknologi informasi atau manual;
KK.11. Mampu membuat bukti potong atas PPh pasal 21,22,23,26, dan PPh final serta bukti pungut PPh Pasal 22 dan PPN sesuai dengan perundangan dan peraturan yang berlaku di Indonesia;
KK.12. Mampu mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) atas Pajak Penghasilan (PPh) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia;
KK.13. Mampu dibawah supervise melaksanakan prosedur audit;
KK.14. Mampu mengidentifikasi, mendokumentasikan dan memanfaatkan system informasi akuntansi;
KK.15. Mampu mengoperasikan dan memanfaatkan piranti lunak (aplikasi pengolah angka, aplikasipengolah data, aplikasi presentasi dan aplikasi akuntansi) dalam rangka penyusunan laporan keuangan, anggaran, administrasi perpajakan dan pengauditan;
KK.16. Mampu menerapan teknik manajemen keuangan dalam perhitungan nilai waktu uang dan penganggaran modal dengan data yang tersedia;
ASPEK PENGETAHUAN
P.1. Menguasai konsep teoritis penyusunan laporan keuangan berdasarkan Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan (KKPK) dan Standar Akuntansi Keuangan (SAK);
P.2. Menguasai konsep teoritis prosedur pengauditan berdasarkan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dan Standar Audit (SA);
P.3. Menguasai konsep teoritis tata cara perpajakan berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU–KUP);
P.4. Menguasai konsep teoritis aplikasi sistem komputer akuntansi.